GfMpTUM7BUr7TSz9TUYoBSOoGA==
Breaking
NEWS

Sambangi Santri Korban Luka Bakar, Kejari Loteng Tegaskan Pesantren Harus Jadi Ruang Aman

Ukuran huruf
Print 0

Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri Bersama Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah menyambangi serta menyalurkan bantuan sosial kepada seorang santri yang mengalami luka bakar di Pondok Pesantren Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahim NW, Selasa (9/6).

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan Dinas Sosial menyerahkan bantuan berupa satu unit kursi roda untuk menunjang mobilitas korban serta sejumlah  paket sembako yang diperuntukkan bagi keluarga korban.

Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, didampingi Kepala Dinas Sosial Loteng, Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera, Kepala Subseksi II Intelijen, tim Dinas Sosial, tim Intelijen Kejari Lombok Tengah, di kediaman korban yang berlokasi di Dusun Gunung Wakul, Desa Setiling, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bentuk kepedulian negara terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yang sedang menghadapi kondisi sulit akibat musibah yang dialaminya.

Menurutnya, setiap anak berhak memperoleh perlindungan, perhatian, serta lingkungan yang aman untuk tumbuh dan berkembang, terlebih ketika mereka berada dalam lingkungan pendidikan.

“Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus kita jaga bersama. Lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perlakuan yang dapat membahayakan keselamatan anak,” ujarnya.

Disisi lain, kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari respons cepat Kejaksaan Negeri Lombok Tengah setelah informasi mengenai kondisi korban terpantau melalui kegiatan patroli siber yang dilakukan oleh Seksi Intelijen.

Selain memberikan bantuan kemanusiaan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan dukungannya terhadap setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita mendorong adanya penguatan sistem pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan guna mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang,” jelasnya.

Sinergi antara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah diharapkan dapat membantu proses pemulihan korban, baik dari sisi fisik maupun sosial, sekaligus memastikan kehadiran negara dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung perlindungan anak dan mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, sehat, serta berkeadilan bagi seluruh peserta didik,” pungkasnya. (Man)

Sambangi Santri Korban Luka Bakar, Kejari Loteng Tegaskan Pesantren Harus Jadi Ruang Aman
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin