GfMpTUM7BUr7TSz9TUYoBSOoGA==
Breaking
NEWS

Sewa Tak Dibayar, Pemilik Lahan Segel Dapur MBG di Puyung

Ukuran huruf
Print 0


Lombok Tengah – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Teduh yang berlokasi di dusun Merek Desa Puyung Kecamatan Jonggat Lombok Tengah disegel oleh pemilik lahan.

Samsudin selaku pemilik lahan dan bangunan mengaku, melakukan penyegelan lantaran pihak pengelola SPPG diduga menunggak uang sewa selama 10 bulan.

“Saya cuman mau menuntut hak saya, uang sewa sesuai perjanjian,” katanya.

Ia menegaskan, aset berupa bangunan dan lahan seluas enam are ini disewa selama tiga tahun dengan biaya sebesar Rp 25 juta perbulan. Namun sejak dapur mulai beroperasi pembayaran tak kunjung diberikan.

“Ini sudah berjalan 10 bulan, namun sepeserpun tidak ada uang diberikan kepada saya oleh pengelola SPPG ini,” terangnya.

Sebelum melakukan penyegelan, Samsudin mengaku sudah beberapa kali melakukan komunikasi dengan mitra, hingga tidak ada hasil sehingga aksi ekstrem ini terpaksa dilakukan.

“kita sudah melakukan upaya komunikasi, namun pihak dapur selalu menghindar,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Rodi Fatoni selaku kuasan Hukum Samsudin mengatakan kontrak sewa menyewa lahan  antara kliennya dengan pengelola SPPG sudah diteken sejak Januasri 2026.

Namun sejak awal Rodi menyebut ada beberapa poin yang janggal dalam dokumen kontrak yang diberikan.

"Dalam proses kontrak seharusnya kedua belah pihak bertemu, akan tetapi mitra tidak berada di Lokasi. Dia konsep sendiri kontraknya kemudian minta klien saya tanda tangan di kertas kosong, lalu ditempel di kontrak tersebut” cetusnya.

Sementara itu, wartawan sudah mencoba melakukan konfirmasi ke mitra SPPG melalui pesan singkat (whats up) terkait penyegelan, namun belum ada respon hingga berita ini diturunkan.(Man)

Sewa Tak Dibayar, Pemilik Lahan Segel Dapur MBG di Puyung
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin