GfMpTUM7BUr7TSz9TUYoBSOoGA==
Breaking
NEWS

Sabar! Ribuan PPPK Paruh Waktu Loteng Tidak Dapat THR

Ukuran huruf
Print 0

 

Ilustrasi THR ASN. Foto/Komunica.id

Lombok Tengah – Ribuan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Tengah harus gigit jari. Pasalnya mereka tidak akan menerima Tunjangan Hari raya (THR) pada tahun 2026.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Lombok Tengah, Taufikurrahman mengatakan skema penggajian PPPK Paruh Waktu tidak masuk dalam komponen belanja gaji dan upah, melainkan belanja barang dan jasa.

“THR diperuntukkan hanya bagi ASN dan PPPK penuh waktu yang telah dianggarkan dalam belanja gaji. Sementara PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam skema tersebut,” katanya.

Mantan Kepala Dinas Pertanian ini menjelaskan, bahwa penggajian PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Saat ini, ada PPPK paruh waktu yang sudah menerima gaji dan ada pula yang belum.

“Bagi yang sebelumnya telah menerima gaji, besarannya tetap atau disesuaikan sejak diangkat. Sedangkan bagi yang belum menerima gaji, pembayaran akan dilakukan melalui APBD Perubahan mendatang,” jelasnya.

Sementara, untuk pencairan THR ASN dan P3K penuh waktu dan pejabat negara lainnya Pemkab masih menunggu terbitnya Surat Edaran atau SE yang biasanya keluar pada minggu ketiga Ramadan. (Man)

Sabar! Ribuan PPPK Paruh Waktu Loteng Tidak Dapat THR
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin