![]() |
| Ilustrasi THR ASN. Foto/Komunica.id |
Lombok Tengah – Ribuan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok
Tengah harus gigit jari. Pasalnya mereka tidak akan menerima Tunjangan Hari
raya (THR) pada tahun 2026.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah
Lombok Tengah, Taufikurrahman mengatakan skema penggajian PPPK Paruh Waktu
tidak masuk dalam komponen belanja gaji dan upah, melainkan belanja barang dan
jasa.
“THR diperuntukkan hanya bagi ASN
dan PPPK penuh waktu yang telah dianggarkan dalam belanja gaji. Sementara PPPK
paruh waktu tidak termasuk dalam skema tersebut,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Pertanian ini
menjelaskan, bahwa penggajian PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan
keuangan daerah. Saat ini, ada PPPK paruh waktu yang sudah menerima gaji dan
ada pula yang belum.
“Bagi yang sebelumnya telah
menerima gaji, besarannya tetap atau disesuaikan sejak diangkat. Sedangkan bagi
yang belum menerima gaji, pembayaran akan dilakukan melalui APBD Perubahan
mendatang,” jelasnya.
Sementara, untuk pencairan THR
ASN dan P3K penuh waktu dan pejabat negara lainnya Pemkab masih menunggu
terbitnya Surat Edaran atau SE yang biasanya keluar pada minggu ketiga Ramadan.
(Man)
.png)
0Komentar