GfMpTUM7BUr7TSz9TUYoBSOoGA==
Breaking
NEWS

Dugaan Pungli Rekrutmen Pegawai SPPG, Calon Relawan Dimintai Uang Administrasi

Ukuran huruf
Print 0

 

Ilustrasi
Lombok Tengah – Proses rekrutmen pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Tengah kini tengah menjadi sorotan tajam. Pihak Yayasan Darul Mukti Monggas selaku mitra resmi diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 250.000, kepada calon tenaga kerja dengan dalih biaya sertifikasi.

Salah satu warga yang tidak mau disebutnya namanya mengeluhkan niatan untuk mencari nafkah di SPPG untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun malah dimintai uang sebagai syarat administrasi.

Hal ini menimbulkan kekecewaan, Dimana seharusnya program Makan Bergizi Gratis yang digulirkan Presiden Prabowo diharapkan mampu menyerap tenaga kerja, namun justru proses rekrutmennya sarat dengan pungli.

"Niat kami mencari nafkah, tapi justru dibenturkan dengan syarat membayar uang di muka. Ini sangat memberatkan dan terkesan mencari keuntungan sepihak dari warga yang butuh kerja," ujarnya penuh kecewa

Kondisi ini membuat salah satu calon pelamar yang memilih membatalkan niatnya untuk bekerja menjadi pegawai dapur.

Mereka menilai kebijakan ini merupakan bentuk eksploitasi terhadap masyarakat ekonomi rendah yang sedang berjuang mencari penghidupan.

“Kami harap pihak terkait melakukan evaluasi terhadap SPPG yang melakukan pungli dalam rekrutmen pegawai,” cetusnya.

Menanggapi hal tersebut, Korwil BGN Lombok Tengah, M. Ikhsan menjelaskan bahwa dalam petunjuk teknis, tidak mensyaratkan relawan dapur untuk membayar biaya dalam bentuk apapun.

"Seharusnya pihak Yayasan sebagai mitra merekrut tenaga kerja tersebut tanpa mensyaratkan biaya karna seyogyanya mereka datang untuk mencari pekerjaan," katanya.

Ia menegaskan, rekrutmen harus profesional, transparan tanpa membenani finansial calon relawan.

"Kami mengumpulkan keterangan mohon bisa dibantu agar relawan yang merasa dirugikan memberikan keterangan dan bukti valid, sebagai dasar kami membuat laporan kepada BGN RI Pusat," jelasnya.

Di tanya soal sanksi jika terbukti yayasan melakukan pungutan liar, pihaknya menegaskan itu merupakan kewenangan BGN Pusat

"Untuk sanksi adalah kewenangan BGN RI pusat," tutupnya.

Dugaan Pungli Rekrutmen Pegawai SPPG, Calon Relawan Dimintai Uang Administrasi
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin