Lombok Tengah – Bandara
Internasional Zainudin Abdul Madjid Lombok mulai melakukan penyesuaian tarif parker
kendaraan yang mencakup kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, serta
kendaraan yang menginap, per tanggal 1 Maret 2026 mendatang.
Penyesuaian tarif ini dilakukan
sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan parkir melalui
pembaruan teknologi dan infrastruktur yang lebih modern. Pembaruan tersebut
meliputi proses masuk dan keluar kendaraan yang semakin praktis, sistem pembayaran
yang lebih efisien, serta peningkatan kenyamanan area parkir bagi seluruh
pengguna jasa bandara.
General Manager Bandara
Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Aidhil Philip Julian, menyampaikan bahwa
tarif parkir sebelumnya belum mengalami penyesuaian sejak tahun 2021.
“Tarif parkir di Bandara
Internasional Zainuddin Abdul Madjid belum mengalami penyesuaian sejak tahun
2021. Penyesuaian tarif ini tentunya telah didahului dengan peningkatan
fasilitas dan pelayanan parkir yang kami sediakan bagi pengguna jasa badara,” ujarnya.
Beberapa fasilitas baru yang saat
ini telah dapat dimanfaatkan oleh pengguna jasa antara lain tersedianya
dispenser tiket parkir dengan metode pembayaran manless dan cashless, serta
pemasangan boom gate pada jalur parkir premium. Selain itu, pengelola bandara
juga secara berkelanjutan melakukan pemeliharaan marka jalan, rambu-rambu
parkir, toll gate, serta fasilitas pendukung lainnya.
“Penyesuaian tarif parkir ini
merupakan salah satu upaya kami untuk menyeimbangkan antara pengembangan dan
pemeliharaan fasilitas bandara dengan kebutuhan operasional serta kondisi
terkini,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa
penyesuaian tarif parkir tersebut telah mendapatkan dukungan melalui
rekomendasi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah serta Yayasan Perlindungan
Konsumen (YPK) NTB. Penyesuaian juga didasarkan pada hasil Kajian dan Survei
Kesediaan Membayar (Willingness to Pay) Penyesuaian Tarif Parkir Bandara
Internasional Zainuddin Abdul Madjid yang dilakukan oleh Universitas Islam Al
Azhar Mataram.
Adapun penyesuaian tarif parkir
di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan roda dua:
Tarif lama Rp3.000/sekali masuk
menjadi:
- Rp4.000 untuk 1 (satu) jam
pertama;
- Rp2.000 untuk setiap jam
berikutnya sampai dengan jam ke-12;
- Rp30.000 untuk parkir di atas
12 jam sampai dengan 24 jam (menginap).
2. Kendaraan roda empat:
Tarif lama Rp7.500 untuk 1 (satu)
jam pertama menjadi:
- Rp10.000 untuk 1 (satu) jam
pertama;
- Rp3.000 untuk setiap jam
berikutnya sampai dengan jam ke-12;
- Rp80.000 untuk parkir di atas
12 jam sampai dengan 24 jam (menginap).
3. Kendaraan roda enam:
Tarif lama Rp12.000 untuk 1
(satu) jam pertama menjadi:
- Rp15.000 untuk 1 (satu) jam
pertama;
- Rp4.000 untuk setiap jam
berikutnya sampai dengan jam ke-12;
- Rp100.000 untuk parkir di atas
12 jam sampai dengan 24 jam (menginap).
4. Parkir premium:
Tarif lama Rp30.000/jam + tarif
regular menjadi Rp50.000/jam + tarif regular.

0Komentar