Lombok Tengah, zonalombok - Sebanyak 4.540 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Lombok Tengah, resmi menerima Surat Keterangan pengangkatan, di halaman kantor Bupati. Rabu (31/12).
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini
sesuai dengan Undang-Undang No 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
“Pemerintah memiliki komitmen
besar untuk menata tenaga non ASN, dan salah satu solusi kongkrit dari
pemerintah yakni PPPK Paruh Waktu,” kata Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul
Bahri, ditemui usai pemberian SK PPPK Paruh Waktu.
Sementara itu, untuk ribuan Honorer
Non Data Base yang tidak masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu, sudah disiapkan
pelatihan di Balai Latihan Kerja, untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia.
“Ada sekitar 1.129 rekan-rekan
yang diluar skema paruh waktu, yang sudah kita siapkan pelatihan di Balai Latihan
Kerja (BLK). Ada 10 jenis kegiatan di BLK yang bisa diikuti oleh mereka,”
jelasnya.
Nantinya para honorer Non Data Base yang mendapatkan pelatihan dan memiliki keterampilan, bisa dijadikan tenaga Outsourcing di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah, sesuai kebutuhan. (Red)

0Komentar