Lombok Tengah – Pembangunan Koperasi
Desa Merah Putih di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, terus menunjukan perkembangan
yang cukup positif.
Dinas Koperasi dan UMKM mencatat
hingga saat ini sebanyak 52 gerai Koperasi Desa Merah putih sudah terbangun dari
total 154 desa dan kelurahan yang menjadi sasaran program pemerintah pusat.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM
Lombok Tengah M. Iksan mengatakan, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja
sama dan kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat
kecamatan, pemerintah desa, hingga tim percepatan pembangunan koperasi.
“Pembangunan ini tidak terlepas
dari kerja keras dan sinergi semua pihak terutama TNI Kodim 1620/Lombok Tengah,
yang terus mengawal Pembangunan dan menjadi kunci utama percepatan realisasi
program strategis nasional di daerah," katanya.
Ikhsan menyebut, capaian tersebut
menjadikan Lombok Tengah sebagai daerah dengan progres pembangunan KDMP terbaik
di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Namun demikian, dalam
pelaksanaannya, pembangunan KMP masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama
terkait ketersediaan lahan.
“Kendala ini banyak ditemui di
desa-desa yang berstatus atau masih dalam tahap pemekaran, sehingga memerlukan
kehati-hatian dalam penentuan lokasi pembangunan gerai,” tambahnya.
Kendati demikian untuk mengatasi
hal tersebut, pihaknya bersama Tim Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih
terus melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan para camat dan kepala
desa guna mencari solusi terbaik tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan lahan, aspek
lain yang menjadi perhatian serius adalah tata kelola pelepasan dan pemanfaatan
aset. Pihaknya menegaskan bahwa persoalan administrasi aset tidak boleh
diabaikan, mengingat hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di
kemudian hari.
“Karena itu kita haruys
berhati-hati dan jeli dalam proses administrasi, khususnya tata Kelola pelpelasan
dan dukungan asset,” jelasnya.
Pemkab Lombok Tengah memilih
untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah agar seluruh aset yang
digunakan benar-benar sesuai dengan aturan perundang-undangan sebagai Langkah antisiapsi
jika terjadi kesalahan dalam administrasi.
“Proses pembangunan KDMP di
Lombok Tengah juga terus dikawal dan dilaporkan ke kementerian terkait. Saat
ini, target penyelesaian pembangunan diarahkan tuntas pada tahun 2026, meskipun
sebelumnya ditargetkan rampung pada Januari 2026,” imbuhnya.
Mundurnya target tersebut
disebabkan oleh adanya penyesuaian terhadap ketentuan teknis baru yang
ditetapkan oleh pemerintah pusat seperti mencakup luas lahan dan fleksibilitas
pengaturan ruang gerai KDMP, yang kini dapat disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan di masing-masing desa, tanpa mengurangi standar yang telah
ditetapkan.
“Untuk mempercepat realisasi,
pemerintah daerah terus mendorong seluruh desa dan kelurahan agar segera
membangun gerai KMP, selama tetap berpedoman pada ketentuan teknis dan anggaran
yang telah ditetapkan sekitar Rp1,6 miliar per gerai,” tutupnya.

0Komentar