GfMpTUM7BUr7TSz9TUYoBSOoGA==
Breaking
NEWS

Dari Tembakau Lokal ke Lapangan Kerja, Sentra Industri Rokok Loteng Mulai Berproduksi

Ukuran huruf
Print 0


Lombok Tengah - Sentra Industri Rokok Tembakau di Kabupaten Lombok Tengah mulai menunjukkan aktivitas produksi. Empat perusahaan rokok lokal kini telah menempati tiga gedung yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lombok Tengah, Baiq Yuliana Sapriani, mengatakan seluruh perusahaan yang bergabung merupakan perusahaan lokal Lombok Tengah yang berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Lantang dan Praya.

"Empat perusahaan sudah masuk. Gedung A satu perusahaan, Gedung B dua perusahaan dan Gedung C satu perusahaan," katanya.

Tidak hanya menyediakan tempat produksi, pemerintah daerah juga melengkapi kawasan tersebut dengan berbagai fasilitas pendukung. Di antaranya meja giling, meja linting, alat linting, kursi karyawan hingga alat pelindung diri (APD).

"Fasilitasnya kami siapkan untuk meja giling, meja linting, terus alat linting, kemudian prasarana lainnya seperti kursi untuk karyawan dan perlengkapan APD," ujarnya.

Puluhan Warga Mulai Terserap

Beroperasinya sentra industri tersebut mulai memberikan dampak terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. Dari empat perusahaan yang telah masuk, tercatat sekitar 50 tenaga linting dan 15 tenaga packing telah bekerja.

“Para pekerja tersebut merupakan masyarakat Lombok Tengah yang sebelumnya telah mendapatkan pelatihan keterampilan melinting rokok dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Baiq Yuliana menyebut, sekitar 200 masyarakat lokal telah mendapatkan pelatihan pada 2024 dan 2025 sebagai bekal untuk bekerja di industri tersebut.

"Untuk karyawan yang sudah tertampung sebanyak 50 karyawan. Ada 50 tenaga linting dan 15 tenaga packing. Mereka dari masyarakat lokal yang sudah kami latih," tambahnya.

Saat ini, kegiatan produksi masih berada pada tahap percobaan. Produksi telah berjalan sekitar satu minggu dengan melibatkan tenaga kerja yang sebelumnya mengikuti pelatihan.

Setiap tenaga linting disebut mampu menghasilkan maksimal sekitar 600 linting rokok dalam sehari. Untuk menjadi karyawan tetap, pekerja juga diwajibkan memiliki sertifikat pelatihan yang telah diberikan sebelumnya.

"Sudah beroperasional sekitar satu minggu. Satu karyawan bisa menghasilkan maksimal 600 linting rokok per hari," imbuhnya.

Produk Sudah Mengantongi Cukai

Dari sisi legalitas, empat perusahaan yang telah masuk ke sentra industri tersebut juga sudah memiliki cukai. Dengan demikian, produk yang dihasilkan dapat dipasarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Cukai sudah terbit. Masing-masing perusahaan rokok sudah terbit cukainya dan siap dipasarkan," cetusnya.

Kawasan sentra industri rokok tersebut memiliki luas sekitar dua hektare. Pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk mengembangkan kawasan sekaligus memperluas penyerapan tenaga kerja masyarakat lokal.

Bahkan, ke depan setiap gedung ditargetkan mampu menampung sekitar 300 pekerja. Dengan tiga gedung yang tersedia, kapasitas tenaga kerja ditargetkan dapat mencapai sekitar 1.000 orang.

"Target ke depan masing-masing gedung ini bisa menampung 300 karyawan. Dari tiga gedung ini insyaallah bisa menampung 1.000 karyawan," tegasnya.

Gedung Gratis untuk Perusahaan Lokal

Untuk menarik lebih banyak perusahaan rokok lokal masuk ke kawasan tersebut, pemerintah daerah memberikan fasilitas penggunaan gedung secara gratis selama satu tahun pertama.

Kebijakan itu menjadi langkah awal pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri lokal sekaligus memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Lombok Tengah.

"Untuk satu tahun terakhir ini kami gratiskan. Hajat awalnya bagaimana bisa meningkatkan ekonomi masyarakat lokal dulu," ucapnya.

Setelah masa penggunaan gratis berakhir, pemerintah daerah akan melakukan kajian terkait mekanisme kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Setelah itu baru kami nanti mungkin akan mengkaji bagaimana teknis pendistribusian mereka untuk PAD-nya, masing-masing perusahaan," jelas Baiq Yuliana.

Pemerintah daerah juga masih membuka kesempatan bagi perusahaan rokok lokal lainnya yang ingin bergabung. Namun, perusahaan wajib memenuhi persyaratan administrasi, perizinan, dan cukai.

"Kalau ada perusahaan lokal yang mau bergabung lagi, dengan senang hati kami akan menerima. Tapi dengan syarat segera membuat izin dan cukainya," katanya.

Petugas Bea Cukai juga telah berada di kawasan tersebut untuk membantu proses pengurusan pita cukai. Proses pengurusan tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua bulan.

Tembakau Lokal Jadi Bahan Baku

Dari sisi bahan baku, keberadaan sentra industri ini juga mulai melibatkan hasil pertanian lokal. Sekitar 50 persen bahan baku tembakau yang digunakan perusahaan disebut berasal dari Lombok Tengah, sementara sisanya didatangkan dari luar daerah.

Sementara untuk bahan racikan, masing-masing perusahaan memiliki formula tersendiri. Sejumlah bahan racikan didatangkan dari beberapa daerah seperti Jember, Madura, dan Kediri.

"Yang jelas bahan baku tembakaunya dari sini. Sekitar 50 persen dari tembakau kita, sisanya dari luar daerah," pungkasnya.

Dengan mulai beroperasinya empat perusahaan dan terbukanya peluang bagi perusahaan lain untuk bergabung, Sentra Industri Rokok Tembakau Lombok Tengah diharapkan dapat berkembang menjadi salah satu kawasan industri yang mampu memperkuat ekonomi masyarakat sekaligus membuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi warga lokal. (Man)

Dari Tembakau Lokal ke Lapangan Kerja, Sentra Industri Rokok Loteng Mulai Berproduksi
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin