Lombok Tengah - Sentra Industri Rokok Tembakau di Kabupaten Lombok Tengah mulai menunjukkan aktivitas produksi. Empat perusahaan rokok lokal kini telah menempati tiga gedung yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Kepala Bidang Perindustrian Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Lombok Tengah, Baiq Yuliana Sapriani, mengatakan
seluruh perusahaan yang bergabung merupakan perusahaan lokal Lombok Tengah yang
berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Lantang dan Praya.
"Empat perusahaan sudah
masuk. Gedung A satu perusahaan, Gedung B dua perusahaan dan Gedung C satu
perusahaan," katanya.
Tidak hanya menyediakan tempat
produksi, pemerintah daerah juga melengkapi kawasan tersebut dengan berbagai
fasilitas pendukung. Di antaranya meja giling, meja linting, alat linting,
kursi karyawan hingga alat pelindung diri (APD).
"Fasilitasnya kami siapkan
untuk meja giling, meja linting, terus alat linting, kemudian prasarana lainnya
seperti kursi untuk karyawan dan perlengkapan APD," ujarnya.
Puluhan Warga Mulai Terserap
Beroperasinya sentra industri
tersebut mulai memberikan dampak terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. Dari
empat perusahaan yang telah masuk, tercatat sekitar 50 tenaga linting dan 15
tenaga packing telah bekerja.
“Para pekerja tersebut merupakan
masyarakat Lombok Tengah yang sebelumnya telah mendapatkan pelatihan
keterampilan melinting rokok dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Baiq Yuliana menyebut, sekitar
200 masyarakat lokal telah mendapatkan pelatihan pada 2024 dan 2025 sebagai
bekal untuk bekerja di industri tersebut.
"Untuk karyawan yang sudah
tertampung sebanyak 50 karyawan. Ada 50 tenaga linting dan 15 tenaga packing.
Mereka dari masyarakat lokal yang sudah kami latih," tambahnya.
Saat ini, kegiatan produksi masih
berada pada tahap percobaan. Produksi telah berjalan sekitar satu minggu dengan
melibatkan tenaga kerja yang sebelumnya mengikuti pelatihan.
Setiap tenaga linting disebut
mampu menghasilkan maksimal sekitar 600 linting rokok dalam sehari. Untuk
menjadi karyawan tetap, pekerja juga diwajibkan memiliki sertifikat pelatihan
yang telah diberikan sebelumnya.
"Sudah beroperasional
sekitar satu minggu. Satu karyawan bisa menghasilkan maksimal 600 linting rokok
per hari," imbuhnya.
Produk Sudah Mengantongi Cukai
Dari sisi legalitas, empat
perusahaan yang telah masuk ke sentra industri tersebut juga sudah memiliki
cukai. Dengan demikian, produk yang dihasilkan dapat dipasarkan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
"Cukai sudah terbit.
Masing-masing perusahaan rokok sudah terbit cukainya dan siap dipasarkan,"
cetusnya.
Kawasan sentra industri rokok
tersebut memiliki luas sekitar dua hektare. Pemerintah daerah masih memiliki
ruang untuk mengembangkan kawasan sekaligus memperluas penyerapan tenaga kerja
masyarakat lokal.
Bahkan, ke depan setiap gedung
ditargetkan mampu menampung sekitar 300 pekerja. Dengan tiga gedung yang
tersedia, kapasitas tenaga kerja ditargetkan dapat mencapai sekitar 1.000 orang.
"Target ke depan
masing-masing gedung ini bisa menampung 300 karyawan. Dari tiga gedung ini
insyaallah bisa menampung 1.000 karyawan," tegasnya.
Gedung Gratis untuk Perusahaan
Lokal
Untuk menarik lebih banyak
perusahaan rokok lokal masuk ke kawasan tersebut, pemerintah daerah memberikan
fasilitas penggunaan gedung secara gratis selama satu tahun pertama.
Kebijakan itu menjadi langkah
awal pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri lokal sekaligus memperluas
kesempatan kerja bagi masyarakat Lombok Tengah.
"Untuk satu tahun terakhir
ini kami gratiskan. Hajat awalnya bagaimana bisa meningkatkan ekonomi
masyarakat lokal dulu," ucapnya.
Setelah masa penggunaan gratis
berakhir, pemerintah daerah akan melakukan kajian terkait mekanisme kontribusi
perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Setelah itu baru kami nanti
mungkin akan mengkaji bagaimana teknis pendistribusian mereka untuk PAD-nya,
masing-masing perusahaan," jelas Baiq Yuliana.
Pemerintah daerah juga masih
membuka kesempatan bagi perusahaan rokok lokal lainnya yang ingin bergabung.
Namun, perusahaan wajib memenuhi persyaratan administrasi, perizinan, dan
cukai.
"Kalau ada perusahaan lokal
yang mau bergabung lagi, dengan senang hati kami akan menerima. Tapi dengan
syarat segera membuat izin dan cukainya," katanya.
Petugas Bea Cukai juga telah
berada di kawasan tersebut untuk membantu proses pengurusan pita cukai. Proses
pengurusan tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua bulan.
Tembakau Lokal Jadi Bahan Baku
Dari sisi bahan baku, keberadaan
sentra industri ini juga mulai melibatkan hasil pertanian lokal. Sekitar 50
persen bahan baku tembakau yang digunakan perusahaan disebut berasal dari
Lombok Tengah, sementara sisanya didatangkan dari luar daerah.
Sementara untuk bahan racikan,
masing-masing perusahaan memiliki formula tersendiri. Sejumlah bahan racikan
didatangkan dari beberapa daerah seperti Jember, Madura, dan Kediri.
"Yang jelas bahan baku
tembakaunya dari sini. Sekitar 50 persen dari tembakau kita, sisanya dari luar
daerah," pungkasnya.
Dengan mulai beroperasinya empat
perusahaan dan terbukanya peluang bagi perusahaan lain untuk bergabung, Sentra
Industri Rokok Tembakau Lombok Tengah diharapkan dapat berkembang menjadi salah
satu kawasan industri yang mampu memperkuat ekonomi masyarakat sekaligus
membuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi warga lokal. (Man)
.jpeg)
0Komentar