![]() |
| Ilustrasi |
Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten
Lombok Tengah belum bisa memastikan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR)
bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Penuh waktu.
Sekretaris Daerah Lombok Tengah,
Lalu Firman Wijaya mengatakan, saat ini pemerintah masih menunggu regulasi dari
pemerintah pusat sebagai dasar penyaluran THR bagi ASN dan PPPK.
“Kita tunggu PMKnya, karena dalam
PMK itu mengatur komponen-komponen apa saja yang di bayarkan,” katanya.
Menurutnya, aturan dari
pemerintah pusat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan
THR kepada ASN. Tanpa regulasi tersebut, proses pencairan belum dapat
dilakukan.
“kalau tidak Adalah komponen gaji
itu ada 3. Ada gaji pokok, tunjangan structural dan tunjangan keluarga. Apakah nanti
tiga-tiganya di bayarkan atau hanya gaji pokok saja, itu yang kita tunggu,”
jelasnya
Meski demikian, Pemda Lombok Tengah
sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 43 miliar untuk pembayaran THR seluruh ASN
maupun PPPK penuh waktu.
“Kita saat ini hanya bisa
menunggu Keputusan pemerintah pusat. Kita tidak bis akita mengeluarkan tanpa
ada regulasi resmi,” tambahnya.
Ia memastikan, setelah aturan
resmi dari pemerintah pusat diterbitkan, pemerintah daerah akan segera
memproses pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tunggu PMK itu saja dulu,” tandasnya. (Man)

0Komentar