GfMpTUM7BUr7TSz9TUYoBSOoGA==
Breaking
NEWS

Calon Jemaah Haji Loteng, Diimbau Segera Lunasi BPIH Tahap II

Ukuran huruf
Print 0

 

Lombok Tengah - Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lombok Tengah, mengimbau kepada Calon Jemaah Haji untuk segera melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahap II yang telah dibuka mulai 02-09 Januari 2026.

Kepala Kementerian Haji dan Umrah Lombok Tengah Lalu Syamsul Hadi mengatakan, jumlah Calon Jamaah Haji Lombok Tengah pada 2026 sebanyak 1.178 orang, namun hingga saat ini yang sudah melunasi pada tahap dua ini mencapai 927 orang.

“Masih ada sebanyak 251 Calon Jemaah haji yang belum melunasi BPIH,” ujarnya.

Kementerian Haji dan Umrah Lombok Tengah  mengimbau supaya Calon Jemaah Haji melakukan pelunasan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

“Batas pelunasan BPIH tahap dua ini sampai 09 Januari 2026, sehingga diharapkan para CJH untuk segera melakukan pelunasan, sehingga bisa melaksanakan ibadah haji di 2026 mendatang,” jelasnya.

Dirinya berharap, progress pelunasan Jemaah haji bertambah maksimal, sehingga seluruhn kuota Lombok Tengah  bisa melunasi sampai batas waktu yang sudah ditetapkan.

“Sebelumnya, pada tahap pertama jumlah CJH yang telah melakukan pelunasan itu 758 orang pada tahap pertama 2025,” tambahnya.

Pelunasan BPIH tahap pertama dimulai 24 November hingga 24 Desember 2025 dan pelunasan tahap ke dua dimulai pada 2-9 Januari 2026.

“Yang belum melunasi sebanyak 420 orang pada tahap pertama," imbuhnya.

Kementerian Umrah dan Haji telah menetapkan biaya haji 2026 terbaru sebesar Rp87.409.365,45. Dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tersebut, beban Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dibebankan kepada calon jamaah sebesar Rp54.193.806,58.

“Biaya BPIH Embarkasi Lombok Rp 54.951.822 dan setelah dikurangi biaya setoran haji Rp250 juta, masing-masing jamaah melakukan pelunasan Rp29.951.822,”  tandasnya. (Zl)

Calon Jemaah Haji Loteng, Diimbau Segera Lunasi BPIH Tahap II
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin